Ingat! Merusak Uang Rupiah Bisa Didenda Rp1 Miliar

HPK taruh disini

Bank Indonesia (BI) mengatakan akan memberikan sanksi kepada siapa yang merusak dan tak merawat uang Rupiah. Gak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan berupa denda paling banyak Rp1 miliar.
Gak cuma itu, sanksi atas pelanggaran ketentuan itu adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Demikian seperti dikutip okezone dalam keterangan resmi BI, Jakarta, Selasa (13/10/2018).
Ya, hal ini memang sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
BI pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa bisa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa mengenali keaslian uang Rupiah.
Maka dari itu, masyarakat dihimbau agar senantiasa menjaga dan merawat Rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Sementara itu, mengenai adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.
Untuk masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi itu, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat.
(14/11/18)
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==