Tarif Parkir Jakarta Naik Januari 2019

HPK taruh disini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif layanan parkir per Januari 2019. Nantinya, tarif baru itu akan mulai diterapkan pertama kali di lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monumen Nasional (Monas) dan kemudian diterapkan di sejumlah lokasi parkir lainnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana menaikkan tarif parkir itu masih menunggu hasil kajian pemprov DKI.

"Sekarang lagi dikaji berapa angka (tarif) yang pas," kata Anies di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).


Anies tak menjelaskan lebih lanjut kajian untuk menentukan kenaikan tarif parkir tersebut. Anies juga enggan membeberkan perkiraan kenaikkan tarif parkir.

"Nanti kalau sudah siap semuanya," ujarnya.

Rencana kenaikan tarif layanan parkir itu berkaitan dengan upaya Pemprov DKI untuk mengurai kemacetan di DKI. Kenaikkan tarif parkir diharapkan dapat mendorong warga Jakarta untuk beralih menggunakan kendaraan umum.

"Insya Allah dilakukan tahun depan (2019) kita baru laksanakan," ucap Anies.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko mengatakan kenaikkan tarif parkir itu bagian dari manajemen pengendalian lalu lintas mengingat ada Moda Raya Terpadu (MRT), dan Light Rail Transit (LRT) agar mendorong publik untuk beralih dari penggunaan transportasi pribadi ke umum.


Melalui Jak Lingko yang integrasi moda transportasi di Jakarta, semua manajemen integrasi dievaluasi, termasuk pengendalian tarif parkir.

Dishub DKI, kata Sigit, memilih IRTI Monas sebagai area yang diterapkan pertama kali kenaikan tarif parkir karena pegawai Pemerintah Provinsi DKI pada umumnya memarkirkan kendaraannya disana.

Pegawai Pemprov DKI berlangganan fasilitas parkir seharga Rp68.000 per bulan, karena satu hari mereka hanya perlu membayar Rp2.000.

"Kami optimistis ini menjadi suatu policy yang membaikkan dan bermanfaat untuk semua. Kita ingin pegawai Pemprov DKI menjadi contoh yang baik untuk semua," katanya.

Manajemen tarif pelayanan jasa parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 tahun 2007 tentang pola transportasi makro yang berarti parkir menjadi suatu strategi dari manajemen pengendalian lalu lintas.

Tarif parkir di DKI Jakarta berdasarkan Pergub itu berkisar Rp5.000 sampai Rp 12 ribu per jam



Sumber
.
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==